Hukum & Kriminal

16 Buron Internasional Ditangkap Sepanjang 2024, Imigrasi Perketat Pengawasan WNA

RealitasBali – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat prestasi besar sepanjang tahun 2024 dengan menangkap 16 buronan internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Salah satu yang ditangkap adalah YZ, anggota sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Selain itu, sejumlah warga negara asing (WNA) lainnya ditahan karena kasus penipuan, pencucian uang, hingga narkotika.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian juga mencatat lonjakan signifikan. Sebanyak 130 WNA ditetapkan sebagai tersangka kasus keimigrasian, naik 145,2% dari 2023 yang hanya mencatat 53 tersangka. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) juga meningkat drastis, dengan 5.434 WNA dikenakan sanksi di 2024, naik 98,7% dari tahun sebelumnya.

Selain itu, 10.583 WNA ditangkal masuk ke Indonesia sepanjang 2024, menunjukkan kenaikan 58% dibandingkan 2023. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban nasional.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Pengesahan perubahan Undang-Undang Keimigrasian pada September 2024 menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum. WNA yang melakukan kejahatan kini dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup, dibandingkan sebelumnya yang hanya enam bulan. Selain itu, WNA yang memasuki tahap tuntutan jaksa kini juga dapat dicegah keluar Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga menggelar operasi pengawasan nasional secara berkala di Mei, Juli, dan September 2024.

“Di tahun 2025 ini, saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH [aparat penegak hukum] lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” pungkas Agus. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button