Terindikasi Gangguan Kejiwaan, WNA di Bali Berakhir Deportasi
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang wanita asal Rusia berinisial PM (27) pada Minggu, (8/12/2024). PM diketahui melanggar izin tinggal dan diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan pemeriksaan terkait ketertiban umum.
PM tiba di Indonesia pada 18 Mei 2024 menggunakan visa kunjungan wisata melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dan sempat tinggal di kawasan Kedewatan, Ubud. Namun, aktivitasnya mulai menarik perhatian setelah sering meninggalkan vila tanpa alasan jelas. Pada 31 Mei 2024, PM ditemukan pingsan di sekitar Pura Lungsiakan. Malamnya, ia kembali ditemukan tertidur di jalanan area Campuhan, hingga akhirnya masyarakat setempat membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
PM dirawat di RSJ Bangli selama 27 hari dan dinyatakan sebagai orang terlantar oleh Dinas Sosial Kabupaten Gianyar. Dokumen perjalanan menunjukkan bahwa PM telah overstay selama 41 hari sejak masa berlaku visanya habis. Kondisi ini membuat Kantor Imigrasi Denpasar mengambil langkah administratif dengan merekomendasikan deportasi.
Namun, proses deportasi tidak langsung terlaksana karena PM tidak memiliki tiket pulang ke negaranya. Ia akhirnya didetensi di Rudenim Denpasar selama 159 hari, mulai 2 Juli 2024. Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PM dianggap melakukan aktivitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami menerapkan selective policy, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat tinggal di Indonesia,” tegas Dudy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban Bali.
“Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Kami berharap Tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” jelas Pramella.
PM akhirnya dipulangkan dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar menuju Moscow melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Deportasi ini juga dilakukan dengan pendampingan oleh kakaknya.
Merujuk Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, WNA yang terbukti mengganggu ketertiban dapat dikenakan penangkalan hingga enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan. Dalam kasus serius, penangkalan seumur hidup bisa diberlakukan jika dinilai mengancam keamanan publik. (drh)