Surat Tanpa Izin, Mantan Pengurus Paguyuban SIF Hadapi Gugatan Hukum
RealitasBali – Dua mantan pengurus Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF), LN dan DS, digugat secara perdata oleh Dewan Pengawas Paguyuban SIF. Gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2024/PN.JKT.SLTN.
Kuasa hukum penggugat, Oktavianus Setiawan dan Tb Ade Rosidin, menyebut gugatan ini didasari tindakan LN dan DS yang menerbitkan sejumlah surat menggunakan kop surat Paguyuban SIF tanpa izin resmi. Surat-surat tersebut diduga melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi.
Menurut Oktavianus Setiawan, LN dan DS sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Paguyuban SIF. Keduanya diberhentikan melalui rapat resmi Dewan Pengawas karena menerbitkan surat-surat yang tidak sah.
“Yang bersangkutan ini sebenarnya sudah diberhentikan oleh Dewan Pengawas Paguyuban SIF atas penerbitan surat menggunakan Kop Surat Paguyuban, mengubah alamat Paguyuban yang resmi dengan alamat baru secara sepihak dan surat-surat tersebut ditandatangani oleh kedua orang itu,” ungkap Oktavianus Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ketua Dewan Pengawas Paguyuban SIF, CHS, juga mengonfirmasi bahwa tidak pernah ada persetujuan terkait penerbitan surat kuasa atau dokumen lain kepada instansi seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun Pengadilan Negeri selama periode September-Oktober 2024.
Oktavianus menegaskan, tindakan LN dan DS telah mencoreng nama baik Paguyuban SIF serta melanggar Akta Pendirian SIF Nomor 19 tanggal 15 Juli 2022. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengadilan menyatakan batal demi hukum atas seluruh dokumen yang diterbitkan LN dan DS.
“Adanya gugatan ini juga dapat dijadikan pembelajaran bagi yang lainnya agar tidak semena-mena mengangkangi suatu organisasi dengan menabrak aturan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi,” kata Oktavianus, yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
DS, yang diketahui sebagai pengacara sekaligus ahli hukum, dianggap ironis karena seharusnya memahami aturan hukum organisasi lebih baik dibandingkan orang awam. Oktavianus juga menuduh DS sering memicu konflik di dalam paguyuban, termasuk terkait kasus investasi bodong seperti Fahrenheit, DNA Pro, FIN888, dan Net89.
“Kami akan dan tetap tegak lurus membela keadilan bagi para korban investasi bodong, walaupun harus menghadapi berbagai risiko termasuk menghadapi fitnah yang diduga disebar oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan kiprah kami selama ini,” tegasnya.
Ketua Dewan Pengawas Paguyuban SIF menegaskan bahwa pihaknya hanya menunjuk Oktavianus Setiawan dan Rekan sebagai kuasa hukum resmi. Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan dan berkomitmen mematuhi keputusan yang diambil nantinya.
Hingga berita ini ditulis, LN dan DS belum memberikan tanggapan terkait gugatan PMH yang diajukan terhadap mereka. (drh)