Hukum & Kriminal

Kolaborasi Peradi dan Kemenkumham Bali, Komitmen Bersama dalam Penegakan Hukum

RealitasBali – Dalam upaya memperkuat kolaborasi dengan organisasi profesi advokat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2024 di InterContinental Bali Resort, Kamis (5/12).

Acara ini juga dihadiri tokoh hukum terkemuka, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Tema tahun ini, “Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia,” menegaskan komitmen Peradi untuk terus memperkuat perannya sebagai organisasi advokat tunggal di Tanah Air.

Dalam sambutannya, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pentingnya advokat sebagai pilar penegakan hukum dan pelindung masyarakat. Beliau menekankan bahwa Peradi harus tetap menjadi satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.

“Organisasi Peradi adalah organ negara, oleh karena itu dia harus satu, tidak bisa dua,” tegas Yusril.

Sementara itu, Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi sekaligus Wamenko Kumham Imipas, mengajak seluruh anggota Peradi untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi demi kemajuan organisasi serta mendukung kebijakan negara.

Hadirnya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam Rakernas ini mencerminkan komitmen kuat Kemenkumham untuk menjalin kerja sama strategis dengan Peradi.

“Kemenkumham Bali sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang hukum, memandang pentingnya sinergi ini untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Pramella.

Rakernas Peradi 2024 menjadi ajang diskusi strategis berbagai isu aktual terkait hukum dan hak asasi manusia. Melalui kegiatan ini, diharapkan Peradi dapat semakin solid dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button