Hukum & Kriminal

Kasus Bali Nine: Pemerintah Tunggu Jawaban Australia Soal Pemindahan Narapidana

RealitasBali – Yusril Ihza Mahendra menyampaikan poin penting mengenai transfer narapidana Bali Nine ke Australia. Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap konsisten dalam sikap tegas terhadap kasus narkotika.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sesi wawancara usai sambutan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Hotel Intercontinental Bali (5/12/2024).

Menurut Yusril, pemerintah Australia telah mengajukan permintaan resmi untuk memindahkan lima narapidana Bali Nine yang divonis penjara seumur hidup ke negaranya.

Sebagai respons, pemerintah Indonesia telah menyusun draft Practical Arrangement untuk proses transfer tersebut. Draft ini memungkinkan narapidana menjalani hukuman di Australia sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.

“Kalau mereka setuju dengan draft yang kami ajukan ataupun kalau mereka mau melakukan adjustment yang kita rundingkan, kalau sudah disepakati bersama, kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia.,” tegas Yusril

Yusril juga menekankan bahwa transfer ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan saling menghormati. Selain itu, Indonesia tetap memiliki akses untuk memantau narapidana yang dipindahkan.

Yusril menjelaskan bahwa sejak awal, Indonesia konsisten melawan peredaran narkotika. Presiden RI, dari waktu ke waktu, tidak pernah memberikan grasi untuk pelaku kasus narkotika, baik warga negara Indonesia maupun asing.

“Dan dalam kasus narkotik ini saya dalam perjanjian itu kita sudah tegas mengatakan pemerintah Indonesia konsisten memerangi bahaya peredaran ilegal narkotika itu dan sepanjang sejarah RI presiden kita tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika. Jadi kalaupun Bali Nine itu nanti mau ditransfer ke Australia itu bukan kita membebaskan mereka,” jelasnya.

“Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana, nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia. Berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh pemerintah Australia dan dihormati. Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia mau memberikan grasi, mau memberikan remisi, mau memberikan amnesti itu sepenuhnya adalah kemenangan mereka,” imbuhnya.

Selain dengan Australia, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina telah menyetujui draft serupa terkait transfer narapidana. Mary Jane, narapidana asal Filipina, kemungkinan besar akan segera dipindahkan ke negaranya dalam waktu dekat setelah dokumen final ditandatangani.

Kerjasama seperti ini, lanjut Yusril, menunjukkan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat hubungan bilateral sambil tetap mempertahankan prinsip hukum yang tegas.

“Bola ada di tangan pemerintah Australia. Jadi mohon ditanyakan kepada pemerintah Australia, bagaimana sikap anda terhadap tawaran yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam hal kasus Bali Nine ini,” tutup Yusril. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button