WN Rusia Overstay Tak Pahami Aturan Keimigrasian, Dideportasi Rudenim Denpasar
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial VS (31), Selasa (6/11/2024). VS dideportasi ke Rusia setelah melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pria tersebut tiba di Indonesia pada 7 Agustus 2024 untuk berlibur, namun izin tinggalnya yang berlaku 30 hari habis pada 5 September 2024. VS keliru mengira sistem visa di Indonesia sama seperti di Thailand, yang otomatis memperpanjang izin tinggal jika tidak keluar negara.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing untuk menjaga ketertiban dan keamanan, terutama di Bali sebagai tujuan wisata internasional.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” ujar Dudy.
VS mengaku tidak memahami aturan keimigrasian Indonesia, mengakibatkan dirinya melampaui batas izin tinggal yang berlaku. Namun, Dudy menegaskan bahwa prinsip hukum ignorantia juris non excusat atau “ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pembenar” tetap berlaku.
“Asas ini berlaku universal, termasuk di Indonesia. Semua orang, termasuk warga negara asing, diharapkan memahami aturan hukum di negara yang mereka kunjungi. Ketidaktahuan bukan alasan untuk melanggar hukum, apalagi di sektor keimigrasian yang berdampak langsung pada ketertiban negara.”
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Pengawasan ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan. Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal serta memastikan keamanan dan ketertiban bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, tindakan penangkalan terhadap VS dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang sesuai kebutuhan. Keputusan lebih lanjut terkait deportasi akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan kasus ini secara menyeluruh. (drh)