Silmy Karim Angkat Suara soal Petugas Imigrasi Dibekali Senpi: Untuk Membela Diri
RealitasBali – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim angkat suara terkait wacana petugas imigrasi yang dibekali senjata api (senpi) selama bertugas.
Menurut Silmy, regulasi tersebut berdasarkan kajian dan studi di beberapa negara.
“Hasil studi kami, di luar negeri beberapa negara seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan juga beberapa negara di Eropa, atau bahkan di Arab Saudi, itu semua dilengkapi dengan senjata api.
“Jadi bukan hal yang aneh ataupun juga tidak wajar, wajar-wajar saja itu,” ungkap Silmy Karim, Rabu (2/10/2024).
Silmy menambahkan, penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi juga memberikan rasa gentar terhadal warga negara asing (WNA) yang masuk ke Tanah Air.
“Dan kami juga perlu memberikan rasa deterence (gentar) kepada mereka, supaya tidak melakukan hal-hal yang dikhawatirkan, tapi yang paling penting untuk membela diri,” imbuhnya.
Sebelumnya Silmy menerangkan, aturan penggunaan senpi oleh petugas tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan.
Dalam regulasi tersebut memuat peraturan terkait pemakaian senjata api bagi petugas Imigrasi.
Silmy menjelaskan, regulasi ini dibuat atas dasar risiko petugas Imigrasi yang meningkat ketika menjalankan tugasnya.
“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi,” ungkap Silmy Karim, Jumat (27/9/2024).
“Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” pungkasnya. (red)