Hukum & KriminalNews

Lapas Kerobokan Lakukan Rehabilitasi Sosial untuk Warga Binaan, Siapkan Mereka Kembali ke Masyarakat

RealitasBali – Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, menjalankan program rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah persiapan mereka kembali ke masyarakat.

Program yang berlangsung dari Mei hingga November 2024 ini bertujuan memulihkan kesehatan fisik, mental, dan sosial WBP yang terdampak ketergantungan narkotika, sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017.

Kepala Lapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini tidak hanya fokus pada pemulihan, tetapi juga peningkatan keterampilan dan pendidikan.

“Program Rehabilitasi Sosial ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pegawai Lapas dan stakeholder terkait, seperti: Kodim 1611/Badung, BNNK Badung, Psikiater RSUP Prof. IGNG Ngoerah dan Konselor Adiksi Yayasan Dua Hati Bali. Mereka bekerja sama untuk memberikan layanan yang komprehensif, mulai dari skrining awal, asesmen, hingga terapi dan konseling. Dengan diselenggarakannya program Rehabilitasi Sosial ini, diharapkan mampu merubah perilaku warga binaan dari yang tadinya Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat-obatan terlarang) menjadi berperilaku Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan), yaitu dengan kebiasaan baru yang positif”, ujar Kalapas.

WBP diberikan pelatihan kerja serta kegiatan keagamaan dan sosial, sehingga mereka siap hidup mandiri setelah bebas.

Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kodim 1611/Badung, BNNK Badung, RSUP Prof. IGNG Ngoerah, dan Yayasan Dua Hati Bali.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan WBP dapat berubah dari perilaku adiktif menjadi adaptif, membangun kebiasaan positif.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyatakan harapannya agar WBP dapat kembali ke masyarakat dalam kondisi lebih baik dan berkontribusi positif tanpa melanggar hukum. Program ini dinilai penting dalam menciptakan lingkungan kondusif dan harmonis di lapas.

“Dengan terselenggaranya program Rehabilitasi Sosial ini diharapkan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik, mampu berkontribusi positif, dan menghindari perilaku yang melanggar hukum di masa depan. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis bagi semua warga binaan”, tutup Kakanwil.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button