Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Koster-Giri Sudah Ancang-ancang Tindak WNA Kuasai Lahan Atas Nama Warga Lokal

RealitasBali – Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sudah ancang-ancang menindak warga negara asing (WNA) yang mempunyai lahan di Bali atas nama warga lokal.

Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Uji Publik Pilkada Bali 2024 di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana (Unud) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, Jumat (12/10/2024).

Koster-Giri menegaskan sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Nominee bagi WNA yang sengaja menggunakan nama warga lokal  untuk membangun vila atau usaha di Bali.

”Kami sudah rumuskan Koster-Giri satu perda nominee. Peda nominee itu bisa antisipasi ini semu yang dimiliki orang arena sampai saat ini belum ada perdanya,” kata Giri Prasta.

“Bagaimana memproteksi bagaimana betul-betul kawasan yang boleh atau tidak kawasan akomodasi pariwisata kami lakukan dengan baik. Semakin memjamurnya apalagi ilegal itu sangat merugikan sekali,” tambahnya.

Senada dengan Giri Prasta, Wayan Koster sudah memikirkan membuat regulasi menata dan mengelola pelaku usaha yang ada di Pulau Dewata.

“Soal perizinan tidak boleh ada yang main-main, kalau ada yang main-main harus ada tindakan tegas bagi aparat, yang memudahkan izin atau yang membiarjan tanpa izin, tentu merugikan masyarakat Balim” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut.

Lebih jauh, Koster tak menampik banyak kesempatan kerja yang diambil oleh WNA berkedok sebagai turis alias wisatawan.

Ia mencontohkan, ada WNA yang membangun rumah dan membeli lahan dengan identitas warga lokal.

”Tidak ada cara lain harus ada penindakan tegas tanpa pandang bulu. Kalau tidak Bali akan terus digerogoti makin sempit kita. Bali dan masyarakatnya akan terpinggirkan dan budaya kita akan rusak ini jangan dibiarkan,” tandas Koster.

Menyikapi hal ini, Koster siap menggandeng Universitas Udayana (Unud) untuk memetakan vila atau bangunan yang dimiliki WNA.

“Kami akan bekerja sama dengan Udayana dan perguruan tinggi lainnya untuk memetakkan sejumlah vila di seluruh Bali ini yang ilegal atau penyalahgunaan, dibangun rumah tapi jadi vila,” tambah Koster. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button