Ketua KPU Jembrana Dilaporkan ke Bawaslu Bali, Kenapa Nih?
RealitasBali – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Nomor Urut 2 I Made Kembang Hartawan-Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya ke Bawaslu Bali, Jumat (18/10/2024).
Tim pemenangan Bang-Ipat I Putu Dwita didampingi kuasa hukumnya I Gusti Agung Dian Hendrawan melaporkan Ketua KPU Jembrana atas dugaan pembiaran kegiatan Jalan Sehat Berhadiah Relawan De Gadjah yang dinilai melakukan penyimpangan.
“Kami melaporkan Ketua KUPD Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas pembiaran yang dilakukan. Ia tidak memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan saat jalan santai Pasangan Mulia-PAS (Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana),” kata Dian saat diwawancara media.
Dian menambahkan, pihaknya juga melampirkan bebeberapa bukti yang menunjukkan pembiaran oleh Ketua KPU Jembrana.
“Seperti ditemukan mobil bergambar Pasangan Calon, kemudian ada kaos bergambar pasangan Mulya-PAS ini seolah pembiaran, hal ini yang menjadi dasar atas laporan kami,” imbuhnya.
Lebih jauh, Dian menyebut pihaknya tidak melaporkan kegiatan Jalan Sehat berhadiah yang digelar Relawan De Gadjah tersebut.
“Intinya kita tidak melaporkan hal tersebut (jalan santai berhadiah), karena yang kami laporkan adalah pembiaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.
Dian mengeklaim laporan ini bertujuan untuk menghadirkan proses kampanye yang tertib.
“Harapan kami, setelah kejadian ini proses kampanye dengan lebih tertib. Penyelenggara bisa lebih fokus dan benar-benar melaksanakan peraturan kampanye dengan tegas dan konsekuen,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan verifikasi dan kajian.
Kajian, kata Tirta Suguna, ditujukan untuk mengetahui kelengkapan syarat formil dan materiil.
“Setelah laporan, dua hari itu kami lakukan proses kajian,” ujar Agus. (idr)