Imigrasi Singaraja Permudah Proses Pembuatan Paspor Jemaah Haji 2025
RealitasBali – Menyambut musim haji 2025, Kantor Imigrasi Singaraja mempermudah proses pembuatan paspor bagi calon jemaah haji dengan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Karangasem.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 163 paspor untuk calon jemaah haji. Layanan ini diberikan secara langsung, tanpa perlu pendaftaran online melalui M-Paspor.
“Untuk kemudahan kami memberikan kebebasan dari pendaftaran online. Jadi masyarakat umum biasanya diharuskan mendaftar melalui M-Paspor, tapi untuk calon haji ini tidak perlu lagi, mereka tinggal datang ke kantor imigrasi,” ungkapnya.
Dalam layanan terbaru, 43 jemaah mengajukan paspor, terdiri dari 30 paspor baru dan 13 penggantian. Hendra juga mengingatkan bahwa nama di paspor harus terdiri dari tiga kata, dan calon jemaah yang hanya memiliki satu kata di namanya harus menambahkan nama ayah di halaman endorsement.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya menjaga paspor dengan baik karena merupakan dokumen negara yang wajib disimpan dengan aman.
“Kami juga berpesan dan menegaskan apabila paspor sudah diterima oleh jemaah agar dapat menyimpannya dengan baik, jangan sampai hilang dan rusak karena paspor adalah dokumen negara yang wajib disimpan dengan baik. Dengan adanya pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan paspor,” tutup Hendra.
Dengan layanan ini, diharapkan calon jemaah haji lebih mudah mengurus paspor untuk perjalanan ibadah ke Tanah Suci.***