Imigrasi Singaraja Deportasi Turis Jerman karena Kerja Ilegal di Bali
RealitasBali – Seiring meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia, khususnya Bali, selain mendatangkan manfaat ekonomi, hal ini juga menimbulkan sejumlah masalah, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Salah satu kasus terbaru melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial FM yang dideportasi oleh Imigrasi Singaraja setelah terbukti bekerja secara ilegal, Minggu (6/10/2024).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, FM ditangkap saat mengendarai mobil bak terbuka bersama beberapa turis lain yang menggunakan perlengkapan selam.
“Saat melakukan pengawasan tim menemukan yang bersangkutan tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. Mencurigai hal tersebut, tim pun melakukan penelusuran lebih lanjut,” jelas Hendra
Kecurigaan tim pengawasan mendorong penyelidikan lebih lanjut, yang menemukan bahwa FM bekerja sebagai instruktur selam di sebuah tempat penyewaan peralatan diving, meskipun ia hanya memiliki Visa On Arrival (VOA), yang tidak mengizinkannya bekerja.
FM kemudian dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Thai Airways menuju Frankfurt, Jerman.
“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG432 (Denpasar -Bangkok) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman,” ungkap Hendra.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
Pihak imigrasi akan terus berkomitmen untuk tidak memberi toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan.***