Bawaslu Tabanan Terima Laporan Dugaan Intimidasi
RealitasBali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapaten Tabanan menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Serentak berupa aksi intimidasi.
Dua orang yang melaporkan hal tersebut adalah seorang pemangku dan warga asal Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Minggu (6/10/2024). Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menerima langsung laporan dugaan intimidasi.
I Wayan Mustika Eko Yuda dari Tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) yang juga kuasa hukum pelapor menyampaikan, pihaknya serius menangani pelaporan tersebut.
“Kita akan tindak. Kita ingatkan, bahwa jangan main-main di negara hukum. Ketika ada pelanggaran hukum maka akan diproses. Kasihan masyarakat didatangi 40 orang kemudian pemangku juga.
“Bapak saya seorang pemangku juga merasa keberatan ada pemangku dibeginikan. Secara pribadi saya juga tidak terima,” ungkap Mustika.
Eko menyebut, dari analisa dengan tim, pihaknya meyakini bahwa unsur ini sudah sangat masuk (adanya pelanggaran).
Dia berharap, Bawaslu Tabanan akan sepaham dengan pihaknya.
“Yang kami sertakan hampir sama dengan pidana umum. Intinya secara global, kami berpesan tidak usah main-main dan macam-macam, kita akan usut tuntas seperti perintah pusat. Itu poinnya. Mudah-mudahan penyelenggara sepaham,” jelasnya.
Senada, rekan Eko, I Nengah Pasek Suryawan menegaskan, Bawaslu Tabanan telah menerima laporan dugaan intimidasi.
“Pencatatan ini biar staf mengetahui pelaporan dugaan tidak pidana Pilkada Kabupaten Tabanan dan Pilgub. Pelaporan diterima staf administratif, biar pimpinan Bawaslu mengetahui peristiwa dan sebagainya. Kita lihat dan dampingi, biar Bawaslu yang bekerja dan menganalisa seperti apa nanti masuknya,” bebernya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta menyatakan, bahwa pihaknya menerima laporan dari Tim Lagas.
Selanjutnya, pihaknya akan mengumpulkan laporan dari Gakumdu.
“Mekanisme Bawaslu 5 dan 8, artinya pelaporan dilakukan oleh pelapor didampingi kuasa hukum yang sudah mendapat kuasa,” jelasnya.
Selanjutnya, pelapor akan mengisi form A1 untuk menguraikan kejadian dan terkait siapa pelapor dan terlapornya.
Setelah itu mereka akan mendapat form A3, tanda terima pelaporan.
“Hari ini hanya sampai di sana. Nanti setelah itu masuk pelaporan ke pimpinan, untuk dua kali 24 jam akan dikaji, ada unsur pelanggaran atau tidak,” jelasnya. (red)