Bawaslu Bali Soroti Kegiatan Jalan Sehat Berhadiah saat Masa Kampanye Pilkada
RealitasBali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menyoroti kegiatan jalan sehat berhadiah yang dilaksanakan salah satu pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengimbau kepada penyelenggara dan peserta agar tidak melakukan aktivitas kampanye selama jalan sehat berlangsung.
“Berupa penyampaian visi-misi, membawa atribut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (alat peraga kampanye dan bahan kampanye), dan mengajak masyarakat untuk memilih ataupun tidak memilih pasangan calon tertentu,” kata Agus Tirta Suguna dalam siaran pers yang diterima Rabu (9/10/2024).
Agus Tirta menambahkan, jika jalan sehat tersebut merupakan kegiatan kampanye, maka harus berpedoman pada regulasi.
“(Yaitu) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” tambah mantan Ketua KPU Kabupaten Gianyar tersebut.
Lebih jauh, Agus Tirta menambahkan, merujuk pada Pasal 1 angka 21 UU Pilkada, Bawaslu menekankan bahwa kampanye bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program pasangan calon, bukan dengan janji atau pemberian uang atau materi lainnya.
Dalam hal ini, bukan hanya calon atau pasangan calon yang dilarang, melainkan juga anggota partai politik, tim kampanye, relawan, dan pihak lain.
“Larangan kampanye ini meluas, termasuk untuk anggota partai politik, tim kampanye, relawan, atau pihak lain yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, pasangan calon dan tim kampanye diperbolehkan memberikan hadiah, namun nilainya dibatasi maksimal Rp1 juta per barang.
“Aturan hukum sangat jelas dan ketat mengenai pemberian hadiah dalam kampanye, terutama terkait batasan nilai yang diperbolehkan,” tegasnya.
Bawaslu, lanjut Agus Tirta juga, mengingatkan sanksi administratif yang diberikan kepada pelanggar kampanye tidak menghapus potensi sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat.
“Pemberian sanksi administratif atas pelanggaran kampanye ini tidak akan menggugurkan sanksi pidana yang dapat diterapkan jika ditemukan unsur pelanggaran pidana,” tutur Agus Tirta. (red)