Warga Kelurahan Panjer Wajib Pilah Sampah Mulai 1 Oktober
RealitasBali – Kelurahan Panjer, Kota Denpasar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 di TPS3R Paku Sari, Sabtu (28/9/2024).
Dalam regulasi tersebut, mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Denpasar serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa menyampaikan, sosialisasi tersebut dihadiri oleh kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer.
“Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, karena dengan tegas mengikuti jadwal pengangkutan, warga akan lebih patuh pada aturan yang ada,” ujar Ari Budi.
Dalam Perda No. 8 Tahun 2023, jadwal pembuangan sampah telah ditetapkan: sampah organik harus dibuang pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu.
Sedangkan sampah anorganik pada Selasa, Jumat, dan Minggu.
Ari Budi menambahkan, sampah tidak akan diangkut petugas dari kelompok swakelola sampah setempat jika tidak dipilih.
Sementara sampah residu akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Ari Budi juga menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak, mulai dari kelurahan, kepala lingkungan (kaling), pengurus TPS3R, DLHK, kelompok swakelola, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat diatasi secara efektif,” pungkas dia. (red)