Petugas Imigrasi Bakal Dibekali Senjata Api Saat Bertugas, Ini Alasannya
RealitasBali – Petugas keimigrasian di Indonesia bakal dibekali senjata api saat bertugas di lapangan karena risiko kerja tinggi.
Hal tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan.
“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, Jumat (27/9/2024).
“Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi.”
Silmy menambahkan, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.
Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya.
Sehingga, lanjut Silmy, penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
“Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuatpersenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas,” tutur Silmy lagi.
Lebih jauh, Silmy menyebut kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik pada 2024. Ia mencatat, ada peningkatan sebesar 124 persen dibanding tahun yang sama dengan 3.393 penindakan.
“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia.
“Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangatketat,” ungkap Silmy. (red)