Pemkot Denpasar Serahkan 43 Unit Moci, Upaya Optimalisasi Penanganan Sampah
RealitasBali – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyerahkan secara simbolis 43 unit motor cikar (moci) kepada Lurah Dangin Puri I Gusti Agung Gede Okrariawan dan Perbekel Dangin Puri Kauh, I.B. Gede Gana Putra Karang di Kantor Walikota Denpasar, Senin (23/9/2024).
Dalam rangkaian acara ini, Pemkot Denpasar yang diwakili Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa turut menandatangani MoU dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Bali.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong perilaku masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan pihaknya, terus berkomitmen dalam mendukung optimalisasi penanganan sampah.
Hal ini dilaksanakan dengan berbagai inovasi mulai dari Teba Modern, komposting, biopori hingga TPS3R dengan harapan dapat mendukung penanganan sampah berbasis sumber.
“Pemkot Denpasar terus berupaya dalam upaya penyelesaian permasalah sampah yang ada di Kota Denpasar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kita juga harapkan masyarakat Kota Denpasar telah melakukan pemilahan sampah Per 1 Oktober 2024,” ujar Arya Wibawa.
Sementara, Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna penyerahan 43 moci menjadi bentuk dukungan dalam rangka optimalisasi penanganan sampah, terutama pengangkutan.
“Kita harapkan dengan adanya motor cikar yang baru bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Adi. (red)