News

Kemenkumham Dorong Masyarakat Daftar Hak Kekayaan Intelektual

RealitasBali – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong masyarakat untuk mendaftarkan produk mereka, baik merek maupunn Paten berupa Hak Cipta serta Indikasi Geografis (IG).

Langkah ini diperlukan sebagai momentum membangun ekosistem Kekayaan Intelektual dengan berbagai kepentingan, terutama sektor UMKM.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Atgas menilai, pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis bertujuan untuk memperkuat produk lokal di pasar global.

“Khusus di Bali, industri kreatif begitu berkembang sangat luar biasa. Oleh karena itu, perlu didukung dengan pendaftaran berbagai jenis Kekayaan Intelektual yang ada,” papar Supratman dalam gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual (KI) 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Sabtu (7/9/2024).

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, pendaftaran Merek dan Indikasi Geografi (IG) bermanfaat untuk pelindungan hukum produk masyarakat.

“Selain Merek, IG dapat didaftarkan sebagai Merek Kolektif mencakup reputasi dan karakteristik yang berasal dari daerah geografis tertentu.

“Itu untuk memastikan perlindungan hukum lebih lanjut bagi produk yang dihasilkan komunitas tertentu,” urainya.

Di sisi lain, DJKI terus melakukan kolaborasi dengan para stakeholder lainnya dalam melaksanakan program-program kekayaan intelektual.

Salah satunya program One Village One Brand untuk mendukung pelindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui pelindungan indikasi geografis atau merek kolektif.

“Bali memiliki berbagai produk indikasi geografis yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat, seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed,” tambah Supratman. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button