ASN Kemenkumhan Bali Dilarang Main Judi Online, Sanksi Tegas Mengintai!
RealitasBali – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya terkait bahaya dan dampak negatif judi online.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Pramella menegaskan, ASN dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
“Judi online tidak hanya merusak finansial, tetapi juga dapat memicu masalah psikologis seperti depresi dan putus asa,” tegas Pramella.
Lebih lanjut, Pramella meminta pimpinan unit kerja untuk lebih proaktif dalam mengawasi jajarannya serta memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Ini merupakan upaya untuk mendukung program Kominfo yang berkolaborasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi elektronik yang mencurigakan di kalangan ASN,” timpal Pramella. (red)