Waduh! Kasus Rabies di Bali Masih Tinggi
RealitasBali – Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) hingga Agustus 2024 mencapai 34.809 kasus. Menurut Sekretaris Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis Penyakit Infeksi Baru (PIB) Provinsi Bali, I Made Rentin kasus tersebut terbilang tinggi namun masih terkendali.
Adapun Hewan Penular Rabies (HPR) positif terdata 263 kasus dan kematian mencapai 4 orang. Jumlah tersebut, kata Rentin, memang mengalami penurunan dibanding tahun 2023 yang mencapai 72.782 kasus dengan HPR positif mencapai 635 dan kematian 9 orang.
Peredaran penyakit anjing gila atau lyssa hingga Agustus 2024 terjadi di dua Kabupaten yaitu Tabanan dan Karangasem masing-masing sebesar 2 kasus di kedua kabupaten tersebut.
Sedangkan GHPR terbanyak terjadi di Kabupaten Buleleng sebanyak 10.710 kasus disusul Kabupaten Badung sebesar 10.499 kasus dan Kota Denpasar sebesar 9.772.
Sementara Vaksin Anti Rabies (VAR) terbanyak diberikan di Kabupaten Buleleng sebesar 7.674 vaksin, disusul Kota Denpasar sebanyak 7.583 vaksin dan Kabupaten Badung sebanyak 6.557 vaksin dengan jumlah GHPR seluruhnya mencapai 34.809 kasus dan VAR mencapai 54.521 vaksin.
Salah satu permasalahan dan tantangan pengendalian rabies di Provinsi Bali yaitu masih ada kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan yang belum memahami bahaya Rabies.
“Selain itu sebaran kasus rabies pada hewan juga semakin merata,” jelas Made Rantin di BPBD Provinsi Bali pada Selasa (27/8/2024).
Made Rantin yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali juga menambahkan, tantangan pengendian rabies pada tahun-tahun mendatang akan semakin berat.
“Karena ketersediaan vaksin dan biaya operasional pengendalian di hulu semakin besar,” imbuhnya.
Dalam hal ini, ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis Penyakit Infeksi Baru (PIB) Provinsi Bali.
Antara lain dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi pencatatan dan pelaporan Kasus Rabies, Monitoring ke destinasi wisata terkait manajemen dan tatalaksana kasus gigitan serta kaji banding ke wilayah dengan implementasi praktik baik untuk sharing ke wilayah lain.
Selain itu inventaris alokasi dana untuk tahun 2025 terkait penanganan dan pengendalian rabies juga diperlukan termasuk juga advokasi kepada pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan peran serta dalam pengendalian rabies. (drh)