Enam Laporan Masuk, Oknum Wartawan Gadungan di Bali Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan

Denpasar, RealitasBali – Seorang pria berinisial I Nyoman S (46) yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede, dilaporkan ke Polda Bali atas enam dugaan tindak pidana. Laporan terhadap pria tersebut mencakup pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.
Dede juga disebut mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menakut-nakuti para korban.
Berdasarkan data di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya enam laporan telah tercatat atas nama orang yang sama.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor:
- STPL/1228/V/2025/SPKT/POLDA BALI
- STPL/805/V/2025/SPKT/POLDA BALI
- STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI
- STPL/841/V/2025/SPKT/POLDA BALI
- STPL/907/V/2025/SPKT/POLDA BALI
- STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI
Salah satu pelapor menyatakan Dede telah mencemarkan nama baiknya dengan menuduh pelapor melakukan pengambilan uang secara tidak sah di sebuah warung makan di Gianyar. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pelapor.
Pelapor lainnya melaporkan ancaman yang diterimanya melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan itu, Dede diduga melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan melaporkan pelapor ke Kapolri.
Tak hanya itu, ada laporan dugaan pengancaman melalui media sosial dan aplikasi pesan instan dengan nomor yang sama. Dalam kasus ini, Dede juga disebut mengaku sebagai pemilik sebuah media.
Seorang pelapor lain menuding Dede melanggar Undang-Undang ITE dengan merekam percakapan secara diam-diam dan menyebarkannya tanpa izin. Ia juga meminta uang sebesar Rp5 juta kepada pelapor.
Laporan lainnya menuduh Dede melakukan pemerasan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 378 KUHP. Dede diduga meminta uang secara paksa dan menyebarkan informasi palsu kepada korban.
Hingga saat ini, seluruh laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Bali. Meski modus yang digunakan serupa, yakni mengaku sebagai wartawan bernama Dede, identitas lengkap terlapor belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.
“Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas di Polda Bali yang enggan disebutkan namanya.
Jika terbukti bersalah, Dede terancam dijerat berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi laporan yang masuk, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi.
“Ini tinggal periksa ahli bang (terkait berita yang Terlapor buat), namun koordinasi awal, menurut ahli ini adalah Produk Pers, jadi yg berlaku UU Pers, Tidak bisa di Proses Pidana, mungkin nanti habis periksa ahli akan kami gelarkan,” jelasnya.
Sementara untuk laporan dugaan pemerasan, kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan menunggu gelar perkara. “Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” tutupnya.