Ekonomi & Bisnis

Eksepsi Ditolak, Perkara Nenek Reja Cs soal Dugaan Pemalsuan Surat Lanjut Terus!

Denpasar, RealitasBali – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak eksepsi yang diajukan oleh Nenek Reja dan 17 terdakwa lain terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

Dengan demikian, sidang pemeriksaan perkara Nenek Reja bersama 17 orang terdakwa terkait pemalsuan surat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yang masing-masing bernama I Made Tarip, I Nyoman Serep, I Nyoman Kasta dan I Gede Putu Sontra.

“Mereka dihadirkan untuk membuktikan adanya tindak pidana surat palsu sesuai pasal 263 KUHP dan pengelapan asal-usul keturunan pasal 277 KUHP yang diduga kuat dilakukan oleh Nenek Reja bersama 17 orang terdakwa lainnya,” kata kuasa hukum pelapor Harmaini Hasibuan, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut Harmaini Hasibuan menjelaskan, terdapat 24 poin penting dalam keterangan saksi I Made Tarip Widarta dalam bentuk kesaksian tertulis.

“Dari 24 poin tersebut menjadikan dakwaan JPU semakin terang benderang tentang perbuatan pidana yang diduga kuat dilakukan oleh 17 orang terdakwa,” imbuhnya.

Harmaini juga menyampaikan bahwa keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan mengungkap adanya surat palsu yang dibuat oleh para terdakwa sejak 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.

Dalam surat pernyataan ahli waris tertanggal 11 Mei 2022, para terdakwa membuat dan menandatangani surat pernyataan waris yang menyatakan bahwa mereka adalah ahli waris dari almarhum I Wayan Riyeg dan almarhum I Wayan Sadra. (idr)

Related Articles

Back to top button