Advokat Siti Sapurah Kecewa Kinerja BPN Denpasar
Permohonan SHM Tanah Miliknya Di Serangan Mandek Dua Tahun

Denpasar, RealitasBali – Advokat Siti Sapura alias Ipung dan Nyoman Kemuantara, mendatangi Kantor BPN Kota Denpasar pada Kamis (29/5/2025). Mereka melakukan audiensi dan meminta kejelasan atas permohonan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah diajukan selama dua tahun namun tak kunjung diselesaikan.
Dalam audiensi pihaknya diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja.
Pertemuan tersebut untuk memperjelas permasalahan sebidang tanah yang berasal dari Pipil nomor 105 Klass II persil 15c tanah seluas 0,995 hektare milik Abdul Kadir alias Daeng Abdul Kadir di banjar Dukuh/Abian Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan.
Namun dalam audiensi tersebut pihaknya tidak mendapatkan penjelaskan yang memuaskan dari BPN Kota Denpasar.
Ipung menyebut pihak BPN menyampaikan bahwa terdapat kendala administratif berupa klaim dari Desa Adat Serangan soal tanah tersebut, yang merupakan hasil pelepasan lahan kehutanan kepada desa.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Siti Sapura yang menegaskan bahwa lahan dimaksud bukan merupakan tanah kehutanan.
“Kami membawa semua dokumen, termasuk putusan Pengadilan Tinggi, peta fisik tanah desa tahun 1948, dan akta jual beli atas tanah seluas 99,5 are,” jelasnya.
Pihak BPN dalam audiensi juga menyarankan agar pihak pemohon melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, yakni Desa Adat Serangan, PT Bali Turtle Island Development (BTID), dan Dinas Kehutanan, guna mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai status tanah tersebut.
Padahal, pada 21 April 2022 lalu, Nyoman Kemuantara dengan pihak-pihak tersebut dan BPN Kota Denpasar telah bertemu di Warung Mina Renon, dan sepakat soal status tanah tersebut.
“Pihak BTID sudah dinyatakan tidak boleh membuat gambar sendiri. Sementara Kehutanan sudah menyatakan itu bukan tanah kehutanan. Itu ada notulennya, tapi tidak diakui BPN (Kantah) Denpasar,” ujar Kemuantara pada awak media.
Dirinya menyayangkan bahwa dalam audiensi terbaru ini, seolah prosesnya kembali dari nol. Meski demikian, Kemuantara siap kembali bertemu dengan pihak-pihak tersebut, meski telah dua tahun permohonan sertifikatnya ditolak.
“Kami siap. Meski ini prosesnya mundur. Kami punya dokumen dan sudah 20 tahun lebih menempati lahan itu, sudah ada bangunan dan tidak ada gugatan,” tandas Kemuantara
Siti Sapurah alias Ipung yang merupakan ahli waris dari Daeng Abdul Kadir berharap, agar setelah pihaknya bertemu dengan para pihak, sertifikat tersebut bisa terbit.
“Kami ingin, setelah pertemuan nanti, mohon kiranya BPN (Kantah) Kota Denpasar menggunakan hati nurani. Dan memakai pengakuan yang “katanya”. Tapi berdasarkan dokumen dan aturan hukum yang ada,” tutupnya. (bin)