Hukum & Kriminal

Nikita Mirzani Tertipu Rp1,4 M Jual Beli Tanah di Canggu, Dua Tersangka Gagal Dilimpahkan

Denpasar, RealitasBali – Nikita Mirzani Mawardi tertipu hampir Rp1,4 Miliar dalam dugaan kasus jual beli tanah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kasus yang menimpa Nikita ini bermula dari keinginannya memiliki tanah di Bali.

Kemudian dia dihubungi seorang tersangka berinisial JU yang menawarkan sebidang tanah, dengan harga per arenya Rp375 juta, dan Nikita sepakat membeli seluas 15 are.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sampai akhirnya saat akan dilunasi oleh Nikita, pelaku tiba-tiba menaikkan harga secara sepihak.

Nikita yang keberatan dengan hal ini kemudian membatalkan transaksi jual beli dan meminta uang yang telah dibayarkan kepada pelaku dapat dikembalikan. Permintaan Nikita ini ditolak hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Bali.

Perkembangan terbarunya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersangka JU dan seorang pria yang diduga suaminya berinisial NSW dinyatakan lengkap (P21) sehingga dapat dilimpahkan.

Namun proses pelimpahan gagal dilakukan, karena dua tersangka yang tidak ditahan selama proses penyidikan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Memang benar rencananya hari ini ada pelimpahan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari Polda Bali dengan tersangka dua orang. Namun gagal dilakukan karena tersangka tidak hadir, ” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana, Rabu (28/5/2025).

Diakui Putu Eka, saat ini JPU hanya dapat menunggu kapan penyidik dapat membawa dan menghadirkan tersangka.

Saat dikonfirmasi terkait korban dalam kasus ini adalah selebritas Nikita Mirzani, Putu Eka belum dapat memastikan.

Namun yang dapat dijelaskan, memang benar ada nama Nikita Mirzani sebagai saksi. Apakah yang bersangkutan saksi korban atau saksi yang mengetahui peristiwa ini, perlu dikonfirmasi ke Polda Bali. (bin)

Related Articles

Back to top button