2 WNA Kazakhstan Diringkus di Gianyar, Bawa 30 Paket Sabu Siap Edar

Gianyar, RealitasBali – Dua warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan diringkus oleh Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat tengah mengambil paket sabu di Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Jumat (11/5/2025).
Kedua tersangka, berinisial GT (28) dan IM (35), dicurigai saat salah satunya turun dari sepeda motor dan terlihat mencari-cari sesuatu di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler, sementara rekannya tetap di atas motor dengan kondisi mesin menyala. Kecurigaan petugas berbuah penangkapan setelah mereka terbukti mengambil 30 paket sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa 30 paket sabu dibungkus plastik klip yang dilapisi lakban hitam, dengan total berat 49,18 gram.
“Saat ini kedua WNA tersebut ditahan di Rutan BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisial EVIL yang saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali,” ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.Hz.
Lebih lanjut, pihak BNNP mengindikasikan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
“Hasil pendalaman sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali. Terhadap tersangka DPO EVIL saat ini terus ditelusuri keberadaanya yang diduga berada di luar wilayah Indonesia,” jelas Brigjen Rudy.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan, terutama dalam mengungkap jaringan pemasok serta peran EVIL dalam distribusi narkotika di Bali. (drh)