DPD RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Bali, Bahas Transformasi Layanan Hukum

Denpasar, RealitasBali – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Bali, Wahyu Eka Putra, menerima kunjungan Anggota Komite I DPD RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, di Ruang Arjuna, Selasa (18/3). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kemenkum Bali dan DPD RI dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Wahyu Eka Putra mengapresiasi kunjungan Arya Wedakarna dan menegaskan komitmen Kemenkum Bali untuk terus berinovasi dalam pelayanan hukum.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk sinergi yang positif antara Kemenkum Bali dan DPD RI. Kami siap bekerja sama untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing demi kemajuan pelayanan hukum di Bali,” ujar Wahyu.
Sebagai Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik, Arya Wedakarna menekankan pentingnya monitoring terhadap kinerja instansi vertikal di Bali, termasuk Kanwil Kemenkum. Ia berkomitmen untuk menjadi penghubung antara Kanwil Kemenkum Bali dan pemerintah pusat guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
“Kami dari DPD RI siap membantu Kanwil Kemenkum Bali dalam memenuhi kebutuhan dan keperluan untuk menjalankan program-programnya. Sinergi ini penting sebagai langkah preventif dalam mempertahankan nilai-nilai positif Bali,” ungkap Arya Wedakarna.
Salah satu inovasi yang mendapat apresiasi adalah layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara online. Arya Wedakarna menilai sistem ini sangat membantu pelaku usaha dan masyarakat dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka.
Sebagai upaya meningkatkan akses keadilan, Kanwil Kemenkum Bali telah bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di seluruh kabupaten/kota di Bali untuk membentuk Sentra KI. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HKI.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali juga mengoperasikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas mengawasi dan menegakkan hukum terkait HKI. Keberadaan PPNS menjadi langkah preventif dalam melindungi hak-hak pelaku usaha dan kreator di Bali.
Tak hanya itu, program Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat pedesaan. Program ini memungkinkan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Sebagai tanda sinergi yang erat, pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari Arya Wedakarna kepada Wahyu Eka Putra. Kanwil Kemenkum Bali dan DPD RI berkomitmen untuk terus berkolaborasi guna menghadirkan pelayanan hukum yang inovatif, mudah diakses, dan berdaya guna bagi masyarakat Bali. (drh)