Hukum & Kriminal

Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu, WNA Ini Harus Angkat Kaki dari Indonesia

RealitasBali– Seorang wisatawan asal Norwegia berinisial BG (41) harus menerima konsekuensi berat setelah nekat mendaki Gunung Agung tanpa didampingi pemandu. Pelanggaran ini berujung pada deportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja pada Kamis (20/2/2025), sebagai bentuk ketegasan terhadap wisatawan yang tidak menaati aturan pendakian di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa BG diamankan setelah adanya laporan dari otoritas setempat. “Segera setelah laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan WNA yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” ujarnya.

Mengabaikan Larangan dan Berusaha Mengelabui Petugas

Sebelum mendaki, BG telah mendapat peringatan dari pengelola kawasan pendakian untuk tidak naik tanpa pemandu. Larangan ini sejalan dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tahun 2025 tentang pencegahan risiko pendakian di Gunung Agung saat cuaca ekstrem. Namun, meski sudah diingatkan, BG tetap mendaki dan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan sebelum mengabaikannya.

Diketahui, BG tiba di Indonesia pada 2 Februari 2025 dengan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025. Namun, akibat pelanggaran ini, ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Dideportasi dengan Pengawalan Ketat

Proses deportasi BG dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Air Asia X Berhad D7799 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Ia dikawal ketat oleh tim penindakan keimigrasian selama pemulangan.

Imigrasi Singaraja menegaskan bahwa aturan pendakian harus dipatuhi oleh semua wisatawan. Sejak dikeluarkannya surat edaran, berbagai baliho larangan telah dipasang di kawasan Gunung Agung sebagai langkah preventif untuk menghindari risiko kecelakaan akibat pendakian tanpa pemandu.

“Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian,” pungkas Hendra Setiawan. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button