Diduga Cemarkan Nama Baik, Staf PPI Dilaporkan ke Polda Bali

RealitasBali – Seorang pengusaha asal Papua Fiona Magdalena Yapsawaky melaporkan seorang staf operasional operasional PT Pelindo Properti Indonesia, berinisial RAH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Senin (24/2/2025).
Fiona yang merupakan Kepala Cabang PT Jatarim Binau Lines di Bali itu melaporkan RAH atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE,” ujar Fiona.
Kepada wartawan, Fiona menceritakan bahwa RAH telah menyebarkan pesan WhatsApp yang mencemarkan nama baiknya kepada klien, kapten, dan kru kapal yang beroperasi di Indonesia maupun luar negeri. Ia mengetahui hal tersebut dari kliennya.
Dijelaskan, dalam pesan WhatsApp itu, RAH mencoba memprovokasi para kliennya untuk tidak mempercayai PT Jatarim Binau Lines. RAH menuding kapal-kapal yang berada di bawah naungan PT Jatarim Binau Lines beroperasi tanpa dokumen resmi.
“Pesan tersebut disebarluaskan ke beberapa grup dan ditujukan kepada beberapa klien, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan kami,” terang pengusaha asal Papua.
Menurut Fiona, berdasarkan undang-undang kelautan kapal asing yakni PM Nomor 4 Tahun 2022, kapal asing yang beroperasi di laut Indonesia hanya membutuhkan dokumen saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Fiona menegaskan kapal-kapal kliennya tersebut sudah mengantongi dokumen dan izinnya masih berlaku.
“Kami sudah mengimplementasikan peraturan tersebut. Jadi saya keberatan dan sangat terganggu kalau dibilang saya itu melakukan kegiatan tanpa dokumen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fiona berharap laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan RAH sudah sangat mencoreng nama baiknya secara pribadi juga perusahaan.
“Kami justru terus menerima pesan serupa. Hal ini tentu berdampak pada kerugian finansial dan reputasi perusahaan dan saya berharap Polda Bali dapat menangani kasus ini dengan objektif dan adil,” tegas Fiona.
Terkait laporan tersebut, redaksi mencoba menghubung terlapor RAH untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari RAH. (idr)