Hukum & Kriminal

Warga Nigeria Dideportasi Setelah 5 Tahun Ditahan di Tanjung Pinang

Tanjung Pinang, RealitasBali – Rudenim Pusat Tanjung Pinang telah resmi melaksanakan proses deportasi terhadap seorang warga negara Nigeria atas nama UFE (35), yang sebelumnya telah menjalani detensi lebih dari lima tahun. Dalam keterangan tertulis Rabu (5/2/2025), keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara pihak imigrasi setempat dan perwakilan Nigeria.

UFE tiba di Indonesia pada tanggal 7 September 2017 melalui Ethiopian Airlines, dengan visa kunjungan dari Bandara Motale Mohammed Lagos, Nigeria. Awalnya, kedatangan UFE bertujuan untuk mengembangkan usaha di bidang pakaian. Namun, pada 5 Maret 2019, UFE ditahan setelah diketahui melebihi masa izin tinggal yang diperbolehkan di Indonesia.

Selama masa detensi, pihak Rudenim Pusat Tanjung Pinang telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses deportasi, meskipun sempat terhambat oleh kendala keuangan dari pihak keluarga. Akhirnya, dengan bantuan keluarga yang telah menyediakan akomodasi untuk pemulangan, proses deportasi dapat direalisasikan. UFE kemudian diantar ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta guna penerbitan dokumen Emergency Travel Certificate (ETC), sebagai syarat perjalanan kembali ke tanah air.

Kepala Rudenim Pusat Tanjung Pinang, Rakha Sukma Purnama, menjelaskan, “Proses deportasi ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Rudenim Pusat Tanjung Pinang dan Perwakilan Negara Nigeria. Kami berkomitmen untuk tetap memberikan hak bagi para deteni, sambil memastikan proses deportasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ada.”

Proses pemulangan dilaksanakan dengan menggunakan Ethiopian Airlines ET 629, dan UFE dijadwalkan tiba di Nigeria pada Selasa, 4 Februari pukul 20.45 WIB.

Di tempat lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menyatakan apresiasi atas upaya pihak Rudenim dalam menyelesaikan proses deportasi ini.

“Kami mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan oleh Rudenim Pusat Tanjung Pinang untuk mempercepat pemulangan WN asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Pendeportasian. Kami akan terus memastikan proses pendeportasian berjalan lancar hingga proses pengenaan pencekalan setelah proses pendeportasian dilaksanakan,” ujar Ujo.

Proses deportasi UFE ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat imigrasi dan perwakilan negara dalam menangani pelanggaran keimigrasian, serta menjaga ketertiban dan keamanan perbatasan Indonesia. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button