Enam WNA Bermasalah di Bali Segera Dideportasi, Terlibat Penipuan hingga Overstay

RealitasBali – Enam Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum di Bali berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan Imigrasi Kelas I Denpasar bersama Polda Bali, BAIS, dan BIN, Selasa (4/2/2025). Para WNA ini berasal dari Inggris, Ghana, Kanada, dan tiga orang dari India.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa para WNA ini terlibat dalam berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, penipuan online (scamming), hingga overstay bertahun-tahun.
Tiga dari enam WNA yang diamankan adalah warga negara India berinisial P, DK, dan SK. Mereka ditangkap dalam operasi gabungan di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai dokumen, termasuk gambar visa Kanada dan cap imigrasi Toronto yang diduga digunakan untuk menipu korban di India.
“Ketiga WNA tersebut diduga melakukan scamming dan melakukan penipuan dengan korban WNA India secara online. Korbannya berjumlah sembilan orang dengan total kerugian Rp 3 milyar,” jelas Parlindungan.
Ketiga pelaku diduga melakukan penipuan online dengan modus menawarkan pembuatan visa dan tiket ke Kanada melalui video call. Dari hasil penyelidikan, terdapat sembilan korban yang mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar akibat aksi mereka.
Selain kasus scamming, seorang WNA Inggris berinisial KSM diamankan karena menyalahgunakan izin tinggalnya. Ia diketahui menjalankan bisnis penyewaan sepeda motor tanpa izin resmi.
“WNA berinisial KSM ini berkegiatan menyewakan sepeda motor diduga menyalahgunakan izin tinggal atas laporan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, WNA asal Ghana berinisial RM ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Muding, Badung, setelah diketahui telah overstay selama tiga tahun tanpa perpanjangan izin.
“Ada seorang WNA yang sudah lama tinggal di kost-kost-an tersebut dan diduga Overstay tiga tahun,” paparnya.
Sedangkan WNA asal Kanada berinisial CBY ditangkap dan diserahkan oleh Polsek Denpasar Selatan karena melanggar aturan keimigrasian.
Kakanwil Imigrasi Bali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA yang melanggar hukum di Bali. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Selective Policy, yang hanya memperbolehkan WNA yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum untuk tinggal di Indonesia.
“Jadi, hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia, hal ini sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian,” tutur Parlindungan.
Pihak imigrasi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA di Bali.
“Hal itu demi terciptanya kenyamanan bagi siapapun dan sebagai salah satu langkah, untuk menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang berkualitas,” pungkasnya.
Dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan, enam WNA ini akan segera dideportasi dari Indonesia dan masuk dalam daftar hitam imigrasi. (drh)