Pentingnya Kajian Mendalam dalam Penetapan Batas Usia Media Sosial

Jakarta, RealitasBali – Rencana pemerintah untuk menetapkan batas usia penggunaan media sosial mendapat tanggapan serius dari ECPAT Indonesia. Organisasi ini menyatakan bahwa regulasi tersebut sangat penting untuk melindungi anak di era digital. Namun, kebijakan ini harus didasarkan pada kajian yang matang dan kontekstual agar benar-benar efektif.
Bahaya dan Manfaat Media Sosial untuk Anak
Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan anak-anak. Platform ini menyediakan ruang untuk belajar, berbagi, dan berkomunikasi. Namun, risiko seperti cyberbullying, paparan konten negatif, hingga eksploitasi seksual online juga menjadi ancaman nyata.
“Memang benar bahwa media sosial memiliki kerentanan yang menjadi ruang yang berbahaya bagi anak-anak. Kasus-kasus eksploitasi seksual, cyberbullying, dan paparan informasi tidak layak di platform digital adalah ancaman nyata,” ungkap Andy Ardian, Koordinator Nasional ECPAT Indonesia dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
“Namun, manfaatnya juga sangat banyak. Anak-anak sendiri sebagai digital native menjadikan media sosial sebagai bagian dari dunia mereka. Membatasi akses tanpa solusi alternatif hanya akan menimbulkan kerentanan baru,” imbuhnya.
Rekomendasi untuk Regulasi yang Efektif
ECPAT Indonesia menyarankan pendekatan holistik sebelum menetapkan kebijakan. Beberapa langkah yang perlu diambil:
1. Mengumpulkan Data dan Analisis : Pemerintah perlu melakukan kajian dan mengumpulkan data terkait penggunaan internet dan sosial media oleh anak sebelum membuat regulasi. Ini sangat penting untuk pemerintah mengukur apa yang selama ini sudah terjadi dan apa respon yang dilakukan oleh negara dalam melindungi anak di dunia digital dan apa yang masih kurang itu yang perlu di respon.
2. Edukasi Literasi Digital: Anak-anak perlu dipersiapkan untuk menghadapi dunia digital melalui pendidikan literasi digital yang dimulai sejak dini. Hal ini dapat dilakukan di sekolah maupun di lingkungan keluarga.
3. Kolaborasi Multi-Sektor: Pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas perlu bekerja sama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
4. Pendampingan Orang Tua: Orang tua perlu diberi pelatihan dan pengetahuan tentang pengasuhan di era digital agar dapat mendampingi anak-anak mereka secara efektif.
5. Keterlibatan Platform Digital: Platform media sosial harus diminta untuk mengembangkan fitur keamanan yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak.
Regulasi yang Berbasis Undang-Undang
ECPAT Indonesia menegaskan bahwa pembatasan usia ini harus memiliki landasan hukum yang jelas, misalnya melalui revisi undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
“Regulasi ini tidak hanya soal membatasi akses, tetapi juga soal bagaimana kita mempersiapkan anak-anak untuk menghadapi dunia digital dengan aman, bijak, dan bertanggung jawab,” tutup Andy. (drh)