Hukum & Kriminal

Warga Babakan Kawan Bersatu Lewat Ritual Adat di Tengah Isu Dana Hibah

RealitasBali – Dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung senilai Rp 6,3 miliar yang diberikan untuk pembangunan Gedung Serbaguna di Banjar Adat Babakan Kawan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, memicu keresahan masyarakat. Saat ini, Polres Badung tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, mengungkapkan bahwa 14 orang telah diperiksa oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Badung.

“Meski itu nantinya dilakukan prosesi ritual pengambilan Sumpah Adat, itu tidak akan mengganggu jalannya penyelidikan dalam proses hukum positif,” terangnya.

Di tengah penyelidikan, masyarakat Banjar Babakan Kawan menggelar upacara Sumpah COR yang telah disepakati Paruman Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi pada 8 Desember 2024 lalu.

Adapun keputusan pelaksanaannya saat rahina Kajeng Kliwon, Jumat, 3 Januari 2025 di Pura Dalem Babakan Ulun Uma.

Tradisi adat ini dilakukan untuk menghilangkan rasa curiga antara pengurus, panitia, dan masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan Gedung Serbaguna.

Made Sudantra, Kelian Adat Banjar Babakan Kawan, menjelaskan bahwa Sumpah COR merupakan tradisi turun-temurun yang digunakan untuk menyelesaikan konflik secara adat.

“Kami melakukan ritual keagamaan yang sudah turun menurun oleh tetua kami, yang dilakukan untuk menunjukkan rasa percaya dan menghindari kecurigaan diantara masyarakat dan Prajuru Banjar Adat, pengurus atau panitia pembangunan Gedung Serbaguna,” jelas Made Sudantra.

Ia juga menyampaikan, prosesi Sumpah COR ini diawali dengan Pemangku Pura Dalem melakukan prosesi Matur Piuning, lalu memohon petunjuk, yang selanjutnya semua Krama Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi melakukan Sumpah COR.

“Isi bunyi Sumpah COR itu, pada intinya seperti ini, jika saya ada melakukan perbuatan ini dan itu, maka saya siap menerima risiko, seperti ini dan itu,” urainya.

Dipaparkan lagi, bahwa Sumpah COR dilakukan, karena adanya permasalahan di Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi yang memerlukan penyelesaian secara tuntas, secara Niskala.

Bahkan, Pengurus, Prajuru Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi maupun Panitia Pembangunan Gedung Serbaguna dan warga disumpah, agar dapat mengungkap pelaku secara Niskala.

Pengambilan Sumpah COR diakui sudah sesuai Awig-Awig dan Pararem atau Hukum Adat secara turun temurun di Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi.

“Panitia disumpah berkaitan tuduhan penyelewengan dana, warga disumpah soal dugaan adanya orang dalam yang terlibat mengusik proyek Dana Hibah,” terangnya.

Dana hibah senilai Rp 6,3 miliar yang diterima Banjar Babakan Kawan awalnya direncanakan dikelola melalui tender. Namun, keputusan tersebut dibatalkan setelah musyawarah masyarakat, dan pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola dengan melibatkan tenaga ahli dari luar untuk menjaga kualitas pembangunan.

“Ya, benar kami sempat melakukan tender, tetapi setelah musyawarah dengan masyarakat, itu kami batalkan dan lakukan secara swakelola,” ungkap salah satu panitia pembangunan, Ketut Gandra.

Ketut Gandra menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan dilakukan secara swakelola, tetap melibatkan tenaga ahli untuk bidang tertentu yang tidak tersedia di desa.

“Namun, hal itu ada bidang ahli, sebab di desa kami tidak ada, sehingga untuk mencapai kualitas dan mutu dari bangunan tersebut kami menggunakan tenaga ahli dari luar,” pungkasnya.

Melalui prosesi Sumpah COR, masyarakat berharap agar proses hukum dapat segera menemukan kejelasan, sehingga aktivitas sehari-hari dapat berjalan normal. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button