Politik & Pemerintahan

MK Batalkan Presidential Threshold, Pemerintah Siap Bahas Implikasi

Jakarta, RealitasBali – Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan presidential threshold. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945.

Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan calon Presiden dan Wakil Presiden didukung oleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dari Pemilu sebelumnya. Dengan keputusan ini, setiap partai politik peserta Pemilu 2029 dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan tersebut.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Yusril juga menyoroti bahwa permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali sebelum akhirnya dikabulkan. Ia mengakui adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas pasal tersebut dibanding putusan sebelumnya.

“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah akan membahas dampak putusan ini terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2029. Jika diperlukan, akan ada perubahan UU Pemilu yang melibatkan DPR, KPU, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat.

“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya,” tutup Yusril. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button