Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Ngurah Rai Luncurkan Unit Siber Keimigrasian
RealitasBali – Untuk merespons perkembangan teknologi dan mencegah pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai membentuk Unit Siber Keimigrasian. Unit ini bertugas melakukan pengawasan digital, menganalisis data aktivitas orang asing di media sosial, serta menyusun laporan rutin terkait pelanggaran yang terdeteksi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menekankan pentingnya pendekatan proaktif dalam mengawasi aktivitas orang asing di Bali.
“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara proaktif. Petugas Imigrasi harus mampu mendeteksi secara dini potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui pengawasan pada media sosial dan media pemberitaan. Jangan sampai pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing mengganggu iklim pariwisata Bali dan merugikan masyarakat,” tegas Suhendra.
“Untuk itu, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara tepat, terukur, efektif dan efisien. Kita harus pastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Bali mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” imbuhnya.
Sejak pembentukannya pada 4 November 2024, Unit Siber Keimigrasian telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan izin tinggal. Sebagai tindakan tegas, 10 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan telah dideportasi. Selain itu, unit ini terus memantau dan mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian lainnya.
Suhendra optimistis bahwa Unit Siber ini akan meningkatkan responsivitas petugas dalam menangani pelanggaran, menciptakan lingkungan yang aman, dan mendukung pariwisata Bali yang berkualitas. (drh)