Sengketa Properti Ubud: Bule Ukraina Menang di Semua Tingkat Pengadilan, Eksekusi Masih Tertunda
RealitasBali – Proses hukum sengketa investasi properti yang melibatkan pasangan asal Ukraina, Sergio dan Kate, kembali memasuki babak baru. Sidang kedua gugatan perlawanan (aanmaning) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (18/12/2024). Pihak Sergio meminta majelis hakim segera melanjutkan proses eksekusi bangunan di Jl. Hanoman, Ubud, yang sebelumnya telah diputuskan melalui beberapa tingkatan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
Tim kuasa hukum Sergio yang terdiri dari Revita Putri, I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti, I Putu Wisnu Karma dari Erwin Siregar and AAssociate, menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dalam materi gugatan perlawanan tersebut. “Para pelawan tidak ada perubahan materi dalam gugatan. Sehingga majelis hakim langsung menentukan waktu sidang berikutnya yakni tanggal 6 Januari 2025 dengan agenda jawaban dari pihak terlawan,” ujar Revita saat ditemui usai sidang. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Januari 2025 untuk mendengar jawaban dari pihak terlawan.
Menurut Revita, kliennya sangat dirugikan oleh proses gugatan perlawanan ini. “Proses dari gugatan perlawanan ini sangat merugikan klien kami Sergio asal Ukraina. Sebab, tidak ada materi baru sama sekali dalam gugatan perlawanan. Materi ini sudah diputuskan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. Makanya kami meminta agar PN Denpasar segera mengeksekusi, eksekusi tetap dijalankan sesuai dengan surat permohonan yang sudah ada. Sekarang kami tetap menunggu respon dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkapnya.
Sergio telah memenangkan gugatan sejak putusan pertama Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps pada 12 Juni 2023. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 162/PDT/2023/PT DPS pada 9 Agustus 2023, dan diperkuat lagi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1544 K/Pdt/2024 pada 27 Mei 2024.
Setelah putusan Mahkamah Agung, Sergio mengajukan permohonan eksekusi pada 14 Agustus 2024. Permohonan ini dikabulkan melalui Penetapan Nomor 64/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo Nomor 1053/Pdt.G/2022/PN Dps pada 1 Oktober 2024. Meski demikian, proses eksekusi terhambat oleh dua sidang aanmaning (teguran eksekusi) dan gugatan perlawanan yang kini dipersoalkan oleh pihak tergugat.
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa tanah dan bangunan di Ubud antara Sergio dan pemilik properti berinisial DS pada 2019. Perjanjian sewa berlaku selama 10 tahun dengan nilai Rp 165 juta per tahun. Saat pandemi COVID-19 melanda, Sergio tetap memenuhi kewajiban sewa meski properti sepi tamu. Bahkan, ia melakukan renovasi besar dengan membangun dua lantai untuk mengembangkan bisnisnya.
Namun, setelah renovasi selesai dan aktivitas pariwisata kembali pulih, DS diduga membatalkan perjanjian secara sepihak. Properti itu kemudian disewakan kepada pihak lain tanpa pengetahuan Sergio.
Tim kuasa hukum Sergio menegaskan, gugatan perlawanan tidak bisa menghentikan proses eksekusi karena materi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum baru. “Jadi kami meminta agar Ketua PN Denpasar segera melakukan eksekusi karena seluruh putusan sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung,” ujarnya, ucap Revita.
Eksekusi bangunan menjadi langkah penting bagi Sergio untuk mengembalikan haknya atas properti yang telah dia renovasi dan investasikan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Januari 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. (drh)