Prestasi Gemilang! Imigrasi Ngurah Rai Tangani 325 Kasus dan Tangkap Buronan Interpol
RealitasBali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024), penghargaan tersebut diberikan untuk kategori Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Terbanyak Tahun 2024 dengan 325 kasus, serta kategori Penanganan Perkara Khusus atas keberhasilan menangkap buronan Interpol, Lin Qiang alias Joe Lin.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, bersama Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, kepada Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja pengawasan orang asing maupun penindakan keimigrasian,” ujar Suhendra.
Sebagai bagian dari inovasi, Imigrasi Ngurah Rai telah membentuk Unit Siber Keimigrasian, yang bertugas menganalisis data dan informasi aktivitas orang asing di media sosial serta memantau perilaku yang berpotensi mengganggu ketertiban. Unit ini juga rutin menyusun laporan pengawasan dan penindakan.
Untuk memperkuat operasional, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendukung kantor ini dengan dua mobil patroli, enam mobil operasional, dan dua sepeda motor patroli.
“Kami berkomitmen menjaga iklim pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk itu, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara tepat, terukur, efektif, dan efisien,” tegas Suhendra
Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Bali mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Dengan adanya Unit Siber Keimigrasian yang didukung dengan operasional kendaraan patroli, kami optimis dapat mencapai tujuan tersebut,” tambahnya.
Sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 178 orang asing dan melakukan 321 operasi pengawasan. Pelanggaran yang ditangani meliputi 159 kasus pelanggaran aturan dan 121 kasus overstay.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata dedikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam mendukung iklim pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. (drh)