Overstay dan Tindakan Tidak Senonoh, Dua WNA Diterbangkan ke Negara Asal
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA), masing-masing HRC (60) asal Belanda dan MAMM (48) asal Mesir, dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Dalam rilis tertulis, Senin (23/12/2024), Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko menerangkan bahwa HRC (60) seorang pria asal Belanda , yang tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, telah dilaporkan membuat keributan dan perbuatan tidak senonoh di jalanan pada awal November 2024.
“Dalam video yang beredar, HRC tampak menurunkan celananya di tengah jalan dan melakukan tindakan vulgar sambil mencaci maki warga sekitar,” terang Widiatmoko.
Ia mengaku tindakannya dipicu oleh konflik tanah dan vila yang ia tempati. Selain itu diketahui HRC belum melakukan kegiatan usaha di perusahaannya selama melakukan investasi di Indonesia.
“Bahkan alamat perusahaan yang didaftarkan pada detil perseroan yakni di Tibubeneng – Kuta Utara, bukan merupakan alamat perseroan dimaksud,” tambahnya.
Meski memiliki izin tinggal investor hingga 2026, HRC tidak mematuhi ketentuan izin tinggal dan dianggap melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus kedua melibatkan MAMM, warga negara Mesir yang datang dengan visa wisata pada 2022. Setelah melebihi batas tinggal sejak Agustus 2022, ia tidak mampu membayar denda dan mengurus perpanjangan izin tinggal.
“MAMM pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022 dan tinggal di Jakarta dengan visa wisata untuk menikah dengan kekasihnya seorang WNI,” ungkap Widiatmoko.
Kesulitan keuangan dan kasus penipuan oleh agen perjalanan membuatnya hidup tanpa dokumen resmi selama 853 hari. Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, ia akhirnya dideportasi.
Widiatmoko juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperketat.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Bali untuk memastikan mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kedua WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asal masing-masing dengan pengawalan ketat.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa tindakan tegas seperti ini penting untuk menjaga kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata dan investasi. (drh)