Overstay 3 Tahun, Jurnalis Asal Spanyol Dideportasi ke Negara Asal
![WNA Spanyol dideportasi Imigrasi Denpasar karena overstay 1316 hari atau lebih dari 3 tahun, Jumat (20/12/2024). (Dok/ist).](https://realitasbali.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0001-780x470.jpg)
RealitasBali – Seorang warga negara Spanyol berinisial FBC (55) resmi dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah melanggar aturan keimigrasian dengan overstay selama 1316 hari, atau lebih dari tiga tahun, Jumat (20/12/2024). Deportasi ini dilakukan sesuai Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa FBC masuk ke Indonesia pada Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 2 Mei 2021. Namun, hingga akhir 2024, ia tetap berada di Indonesia tanpa izin yang sah.
Selama berada di Indonesia, FBC berpindah-pindah tempat di Bali dan Lombok, bekerja sebagai jurnalis serta penulis untuk media daring di Spanyol. Ia juga sempat merencanakan bisnis di Bali, meski tidak terealisasi.
Saat pemeriksaan, FBC tidak dapat menunjukkan paspornya, mengklaim bahwa dokumen tersebut hilang atau tidak dikembalikan oleh agen perpanjangan izin.
“Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia,” tegas Gede Dudy.
Setelah proses detensi selama 10 hari, FBC akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Barcelona dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya menjaga keamanan nasional.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian. Seluruh WNA di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” jelas Pramella. (drh)