Politik & Pemerintahan

Dishub Denpasar Gencarkan Penertiban Parkir Liar, 21 Kendaraan Ditindak

RealitasBali – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar bersama aparat kepolisian mengintensifkan penertiban parkir liar sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.

Operasi terbaru digelar di kawasan Jalan Mahendradata-Jalan Cargo pada Senin (2/12/2024), dengan melibatkan 29 personel gabungan yang berhasil menindak  21 kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

Kepala Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata untuk mengatasi kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat parkir yang tidak sesuai aturan.

Dalam operasi tersebut, Sriawan menjelaskan tim gabungan mendapati 16 truk barang, 2 kendaraan pickup, dan 3 mobil penumpang yang melanggar aturan parkir.

Sebanyak 18 kendaraan hanya diberikan imbauan, sementara 3 kendaraan lainnya dikenakan sanksi tilang dengan menyita 2 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin. Untuk pelanggaran berulang, kami tak segan mengambil tindakan tegas, termasuk menggembosi ban kendaraan yang melanggar, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar,” ujar Sriawan dengan tegas.

Selain penindakan langsung, Dishub Denpasar juga mengajak kepala desa, lurah, dan kepala lingkungan (kaling) untuk aktif memantau wilayah masing-masing guna mencegah pelanggaran parkir.

“Kami berharap peran aktif kades, lurah, dan kaling dalam memastikan wilayah mereka bebas dari parkir liar. Penting juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang publik agar tidak mengganggu ruas jalan yang telah dilarang untuk parkir,” tambahnya.

Sriawan pun menyebut operasi ini merupakan komitmen Dishub Kota Denpasar untuk menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan sekaligus menanamkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tandasnya.***(dre)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button