Ekonomi & Bisnis

Polda Bali Ungkap Kasus Pegadaian Ilegal, Tetapkan Tersangka dan Amankan Puluhan Kendaraan

RealitasBali – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus pegadaian ilegal di wilayah Jembrana dan menetapkan satu tersangka, yaitu IPABW alias Agus Weng-Weng.

‘Di lokasi, kita amankan 21 sepeda motor, 3 mobil, 1 televisi dan buku nasabah sebagai barang bukti,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Selasa (5/11/2024).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang korban, IPAWS (30), yang mengalami kerugian akibat praktik pegadaian tanpa izin. Berdasarkan laporan korban pada 12 Oktober 2024, polisi mulai menyelidiki praktik pegadaian ilegal yang dilakukan Agus Weng-Weng sejak 2020 di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.

“Korban menggadaikan dua sepeda motor, yaitu Honda Astrea Grand dan Vario, serta satu TV LED dengan total nilai Rp4,9 juta. Namun, korban merasa dirugikan karena bunga yang dikenakan mencapai 10% per bulan, ditambah skema denda 10% tambahan jika terlambat melunasi,”jelas Daniel.

Barang bukti hasil penangkapan berupa 21 kendaraan sepeda motor, 3 mobil, 1 televisi dan buku nasabah.
Barang bukti hasil penangkapan berupa 21 kendaraan sepeda motor, 3 mobil, 1 televisi dan buku nasabah.

Masalah semakin pelik saat korban berencana melunasi pinjamannya pada Agustus 2024 lalu. Namun korban kaget mengetahui motor miliknya yang digadaikan tidak ada.

“Korban merasa dirugikan karena motor yang digadaikan ternyata disewakan oleh pelaku, sehingga korban memutuskan untuk melapor,” jelasnya.

Agus Weng-Weng kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 305 juncto Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 triliun,” pungkas Daniel. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button