Koster-Giri Tegaskan Patuh pada Pemerintah Pusat
RealitasBali – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) menegaskan bahwa patuh terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan paslon nomor urut 1 Made Muliawan Arya alias De Gadjah dalam debat terbuka kedua Pilgub Bali 2024, Sabtu (9/11/2024) di The Meru, Sanur, Denpasar.
Saat itu, De Gadjah menanyakan ” jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang harus dijalani, sementara ketua umum partai menentang keputusan tersebut?”
“Kalau sudah ada keputusan yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, kami pasangan Koster-Giri akan patuh kepada kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakannya di daerah,” jawab Koster.
Namun begitu, Koster menyebut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat harus dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
“Tentu saja kami memperhitungkan dengan kajian agar kebijakan itu betul-betul inline dengan kebutuhan daerah, meningkatkan kapasitas daerah, serta tidak merusak lingkungan alam dan merusak budaya Bali,” papar Gubernur Bali periode 2018-2023.
Dalam kesempatan tersebut, Koster mengingatkan, hubungan pemerintah pusat dan daerah telag diatur dalam regulasi.
Koster melanjutkan, hal tersebut perlu diperhatikan supaya tidak ada intervensi yang berlebihan dari pemerintah pusat.
“Di Bali, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah. Juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” pungkas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut. (idr)