Politik & PemerintahanSeni & Budaya

Koster-Giri Janji Gelontorkan Rp500 Juta untuk Desa Adat

RealitasBali – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) berkomitmen untuk merawat melestarikan budaya Bali. Salah satu upayanya dengan memerhatikan desa adat.

Koster menilai, des adat merupakan benteng pertahanan kebudayaan Bali. Peran desa adat menjaga seni, budaya, tradisi, agama dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik wisata Bali bagi wisatawan dunia.

Sebagai Gubernur Bali 2018-2023, Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, yang mendukung dan memperkuat desa adat.

Regulasi ini memperkuat kebijakan Koster mengalokasikan dana untuk desa adat melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali. Setiap tahun, per desa adat mendapat alokasi anggaran sebesar Rp300 juta. Total sekitar 1.500 desa adat se-Bali mendapat alokasi anggaran ini.

Kini, Koster berani merancang akan menambah dana untuk desa adat secara bertahap. Jika Koster-Giri mendapat mandat krama Bali untuk memimpin Pulau Dewata, dana untuk desa adat akan dikucurkan senilai Rp500 juta setiap desa pakraman.

Terdekat, Koster-Giri telah merancang akan memberikan dana ke desa adat sebesar Rp350 juta. Saat ini, dana untuk desa adat masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp300 juta per desa adat setiap tahun. Secara bertahap akan naik.

“Targetnya desa ada minuman Rp 500 juta. Banyak tanggung jawab untuk krama di desa adat. Agar kegiatan adat tidak membebani masyarakat. Karena desa adat yang mengurus semuanya tentang spritual dan adat Bali. Untuk biayanya pemerintah Bali yang akan menanggung,” ucap Koster.

Koster menyampaikan, anggaran untuk desa adat nantinya berasal dari dua sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru yakni Pungutan Wisatawan Mancanegara (wisman) dan pengoperasian Turyapada Tower.

“Sumber pendapatan baru di Bali bisa menjadi sumber untuk membiayai desa adat. Seperti yang tertuang dalam Perda desa adat (Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat) dan Perda yang mengatur retribusi wisatawan asing (Perda Nomor 6 tahun 2023). Dengan demikian Desa Adat juga bisa kita dilindungi,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.

Selain itu, Koster-Giri juga akan mengalokasikan anggaran mendukung subak di seluruh Bali.

“Dulu anggaran untuk subak Rp50 juta, sempat berkurang karena Covid menjadi Rp10 juta tapi sekarang akan kembali dialokasikan Rp50 juta per subak jika Koster-Giri kembali diberikan mandat memimpin Bali,” tegas Koster.

Koster-Giri juga telah menciptakan sejumlah program yang untuk melestarikan budaya dan seni. Seperti restorasi pura, perbaikan wantilan, dan juga dukungan terhadap yowana dan sekaa gong setiap desa di Bali. (idr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button