Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 197 Perkara, Ada Narkoba hingga Senjata Api!
RealitasBali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar musnahkan barang bukti dari 197 berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (6/11/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencakup berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api, dan alat elektronik, yang semuanya berasal dari kasus tindak pidana narkotika, kekerasan terhadap anak (OHD), serta kejahatan terhadap benda (KTB).
Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi menerangkan, dari total 197 perkara yang telah disidangkan, 160 kasus di antaranya tindak pidana narkotika, 24 kasus kekerasan terhadap anak (OHD), dan 13 kasus kejahatan terhadap benda (KTB).
Agus merinci, jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu sebanyak 3.247,22 gram, ekstasi sebanyak 12.801 gram, ganja sebanyak 4.957,65 gram, serta 18 botol cairan narkotik,” kata Agus.
Kejari Denpasar, lanjut Agus, juga memusnahkan 4.792 butir obat kuat, 31,33 gram tembakau sintetis, dan satu unit senjata api lengkap (revolver) dengan 18 peluru.
Pemusnahan juga mencakup 4.869 kotak berbagai obat-obatan, sejumlah barang elektronik, serta berbagai jenis senjata tajam.
“Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” kata Agus.
Agus menambahkan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Kejari dalam penegakan hukum yang harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi upaya nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat serta memberikan kontribusi bagi negara dalam pengabdian kepada masyarakat,” tambah Agus. (idr)