Proses Lelang Tuntas, Korban Evotrade Tunggu Pengembalian Dana Rp 8,4 Miliar
RealitasBali – Pengamat investasi, Roy Shakti, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang agar segera menyalurkan dana hasil lelang sebesar Rp 8,4 miliar kepada para korban penipuan robot trading Evotrade. Uang tersebut berasal dari lelang tujuh kendaraan sitaan milik terpidana Anang Diantoko.
“Kejari Kota Malang selaku eksetor harus segera membagikan uang hasil lelang kepada para korban, karena ada kelompok kecil yang sama sekali belum mendapatkan pengembalian, dan mereka sangat mengharapkannya, sehingga tidak terkesan mengulur-ulur waktu,” ujar Roy Shakti dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Roy yang juga merupakan konsultan keuangan dan pendiri Ritz Academy, menyatakan bahwa dirinya telah mengikuti perkembangan kasus ini dari dekat. Ia memahami kondisi psikologis para korban yang berharap keadilan segera terwujud.
“Saya juga ada dalam grup, jadi sangat mengetahui bagaimana kondisi psikologis korban. Jangan sampai ada kesan Kejari Kota Malang mengulur-ulur, karena proses lelang sudah dilakukan dan yang terpenting uangnya sudah ada, data juga valid,” tambah Roy.
Selain itu, Roy menegaskan bahwa pengembalian dana hasil lelang ini penting untuk memberikan rasa keadilan bagi semua korban.
“Sebaiknya gak usah tunggu yang lain atau apapun itu yang terkesan alasan yang normatif bagi para korban, sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada para korban. Jadi tidak ada kesan Kejari Kota Malang mengulur-ulur waktu,” tandasnya.
Apresiasi untuk PPA dan KPKNL
Para korban, melalui kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin, memberikan apresiasi kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo yang telah melaksanakan lelang aset sitaan Anang Diantoko pada Kamis (26/9/2024). Lelang tersebut berhasil mengumpulkan Rp 8,498 miliar dari tujuh kendaraan yang disita.
“Kami mengapresiasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPKNL Sidoarjo yang telah melakukan lelang aset sitaan Danang Diantoko, terpidana kasus investasi bodong robot trading Evotrade berupa lima unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua dengan total Rp8.498.800.000. Ini adalah kabar baik bagi para korban yang selama ini berjuang memperoleh keadilan,” kata Oktavianus Setiawan, Jumat (4/10/2024).
Oktavianus berharap agar aset sitaan lainnya, termasuk tanah dan bangunan, juga segera dilelang dan hasilnya dibagikan kepada para korban.
“Masih ada sejumlah aset sitaan lainnya yang disita dari terpidana Danang Diantoko selain mobil dan motor, berupa tanah dan bangunan, kami berharap segera dilelang agar semuanya segera tuntas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya Kejari Kota Malang sebagai eksekutor untuk segera menyalurkan dana kepada korban, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami telah melengkapi data klien kami yang berhak menerima pengembalian uang hasil lelang. Yang jelas data kami valid, berdasarkan putusan perkara No.1/. PT.01/Res.Pid/2023 dan No.3/. PT.01/Res. Pid/2023 oleh PT Surabaya, pada Selasa, 26 Maret 2024,” ujar Oktavianus
Detail Lelang dan Proses Selanjutnya
Lelang aset ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102/Pid. Sus/2023/PT.SBY. Dari total hasil lelang sebesar Rp 8,4 miliar, angka ini melebihi nilai limit awal sebesar Rp 6,4 miliar.
Aset yang dilelang terdiri dari lima mobil dan dua sepeda motor, antara lain:
1. Minicooper putih (2015), Nopol D 1719 EO
2. BMW M5 putih metalik (2013), Nopol B 1 NLS
3. BMW Z4 putih metalik (2014), Nopol N 1 VR
4. Lexus LX 570 hitam metalik (2020), Nopol B 1 HDS
5. Lamborghini Huracan oranye (2015), Nopol B 168 BNQ
6. Vespa merah (2011), Nopol AD 4805 DG
7. Harley Davidson Roadglide hitam.
Kejaksaan dan kuasa hukum korban terus bekerja sama untuk memastikan pengembalian dana berjalan sesuai prosedur dan segera sampai ke tangan yang berhak.***