Menjawab Dilema Kewarganegaraan di Era Global: Revisi UU Diperlukan
RealitasBali – Dewan Pimpinan Daerah Harapan Keluarga Antar Negara (DPD HAKAN) Bali menggelar diskusi interaktif di Sirangon Restaurant, Denpasar, Rabu (23/10/2024).
Diskusi ini berfokus pada revisi Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 dan tantangan-tantangan kewarganegaraan di tengah derasnya arus globalisasi.
Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna, menyampaikan bahwa di era globalisasi, konsep kewarganegaraan terus mengalami perubahan. Mobilitas yang semakin tinggi akibat pendidikan, pekerjaan, atau pernikahan lintas negara memaksa banyak negara, termasuk Indonesia, untuk mengkaji ulang kebijakan kewarganegaraan mereka.
“Di Indonesia, salah satu instrumen hukum yang mengatur kewarganegaraan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. UU ini merupakan hasil revisi dari UU sebelumnya yang dianggap kurang relevan dengan dinamika globalisasi,” ujarnya.
UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi payung hukum kewarganegaraan Indonesia, dianggap sudah tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. Permasalahan utama yang mencuat dalam diskusi ini adalah kewarganegaraan ganda terbatas.
Sementara itu, Ketua DPD HAKAN Melany Dian Risiyanti menyoroti betapa sulitnya status kewarganegaraan anak-anak yang harus memilih kewarganegaraan pada usia tertentu.
“Anak berkewarganegaraan ganda terbatas diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan saat mencapai usia 21 tahun, yang seringkali menjadi masalah karena mereka terpaksa kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” jelas Melany.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, turut menegaskan pentingnya revisi UU Kewarganegaraan untuk menyesuaikan dengan realitas global.
“Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat mendasar bagi setiap orang, dan setiap individu berhak atas status kewarganegaraan yang diperoleh sejak lahir,” ujar Pramella.
Dalam wawancara, ia menjelaskan lebih lanjut tentang solusi sementara yang tersedia bagi mereka yang menghadapi dilema kewarganegaraan ganda.
“Permasalahan yang tadi disampaikan juga itu sebenarnya bisa terselesaikan. Artinya ketika dia mau mengajukan juga sebagai anak yang mendapatkan keluarga negaraan ganda, ya kami sudah menyediakan fasilitas untuk anak berkeluarga negaraan ganda terbatas,” jelas Pramella.
Ia juga menambahkan pentingnya mentaati aturan Undang-Undang ketika ingin mengajukan kewarganegaraan di Indonesia. Jika syarat tersebut dipenuhi, proses tersebut bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Zulfikar, anggota DPRD Provinsi Bali, menambahkan bahwa Indonesia harus belajar dari negara maju dalam hal izin bekerja dan status kewarganegaraan.
“Perjuangan yang dilakukan harus konsisten demi hak-hak primer setiap manusia untuk tinggal dan bekerja di Indonesia,” tandas politikus Gerindra tersebut. (drh)