Lapas Singaraja Geledah Kamar Hunian Warga Binaan
RealitasBali – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, kembali melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Rabu (9/10/2024).
Kepala Lapas Singaraja I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengatakan sasaran penggeledahan, yakni barang-barang terlarang, seperti handphone, narkoba, dan barang lain yang disinyalir dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti senjata tajam dan alat elektronik.
Lanang mengklaim, pihaknya tidak menemukan adanya narkoba atau barang berbahaya lainnya. Adapun barang-barang yang berhasil disita seperti, korek api dan beberapa barang pecah belah.
“Sejauh ini belum didapati dan masih bersih dari barang-barang terlarang,” ungkap Lanang.
Selanjutnya barang hasil penggeledahan tersebut diamankan dan dilakukan pendataan untuk segera dimusnahkan.
“Kami tekankan untuk seluruh petugas selama pelaksanaan agar tetap humanis dan sesuai dengan etika tapi tetap waspada dalam melakukan penggeledahan,” tegas Lanang.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Singaraja tersebut.
Pramella meminta jajaran Lapas Singaraja untuk selalu mempedomani Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Pramella juga mendorong pentingnya pembentukan Tim Intelijen Pemasyarakatan guna mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban. (red)