Lapas Kerobokan Gelar Sidang TPP ke-88 untuk Penuhi Hak Warga Binaan, Transparansi Jadi Prioritas
RealitasBali – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, kembali mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-88 di Aula Utama Lapas Kerobokan, Rabu (23/10/2024). Sidang ini bertujuan untuk memastikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi.
Sidang TPP tersebut dihadiri oleh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, serta cuti menjelang bebas.
Turut hadir dalam sidang ini adalah Ketua Sidang TPP, Sekretaris, 11 anggota sidang, serta 4 Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa sidang ini penting untuk memantau perkembangan narapidana selama menjalani masa pidana. Ia berpesan kepada para narapidana agar terus menjaga perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Saya berpesan kepada narapidana ini agar tetap menjaga perilaku, selalu ikuti program-program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta terus mengamalkan setiap poin dalam Catur Dharma Narapidana sehingga kedepannya kalian bisa menjadi contoh dan membawa pengaruh positif bagi warga binaan yang lain”, jelas Kalapas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, turut memberikan apresiasi atas terlaksananya sidang ini.
“Dengan sidang TPP ini diharapkan dapat memberikan hak-hak warga binaan secara lebih obyektif dan transparan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan”, ungkap Kakanwil. (drh)