Hukum & Kriminal

Gendo Law Office: dr. SOM Hanya Jalankan Sumpah Hipokrates, Dakwaan Harus Batal

RealitasBali – Sidang perkara pidana yang melibatkan terdakwa berinisial dr. SOM kembali berlanjut pada Selasa, 29 Oktober 2024, dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara, S.H., M.H.

Pada kesempatan ini, eksepsi atau pembelaan terdakwa dibacakan oleh tim penasihat hukum dari Gendo Law Office, yaitu I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, dan I Komang Ariawan, S.H., M.H.

Dalam pembelaannya, Gendo Law Office membantah seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Gendo, dakwaan yang menyatakan terdakwa tidak memberikan izin atau penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien terkait obat-obatan yang diberikan adalah tidak akurat dan tidak lengkap.

“Apa yang disampaikan oleh Penuntut Umum pada uraian fakta peristiwa dalam surat dakwaan senyatanya berbeda dengan peristiwa yang senyatanya terjadi”, ujar Gendo.

Tim pembela menegaskan bahwa terdakwa telah meminta persetujuan dan memberikan penjelasan mengenai tindakan medis dan risiko yang mungkin terjadi.

“Hal mana sesampainya di tempat tinggal Korban, setelah melihat kondisi korban yang kesakitan, senyatanya terdakwa telah meminta kepada korban dan saksi Alain David Keet selaku suami korban, agar korban terlebih dahulu dilakukan cek laboratorium untuk mengetahui sakit yang dialami korban diakibatkan oleh bakteri atau virus, namun permintaan terdakwa tersebut ditolak”.

Selanjutnya, terdakwa sudah menyediakan surat persetujuan tindakan medis yang ditandatangani oleh suami korban, Alain David Keet. Setelah persetujuan tersebut, terdakwa melanjutkan tindakan medis dengan memberikan obat melalui infus.

Ketika diketahui pasien mengalami efek alergi, terdakwa pun segera memberikan obat anti-alergi dan merekomendasikan rujukan ke rumah sakit, tetapi anjuran ini juga ditolak oleh pihak keluarga.

“Mereka ke sana sudah menyiapkan ambulance segala macam, diminta rujuk dan segala macam, tapi ditolak dengan segala alasan, kemudian minta penghilang nyeri, dokter tidak punya pilihan lain, selain menangani”. Ujarnya

Tim penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan batal demi hukum dan agar nama baik dr. SOM dipulihkan.

Gendo menegaskan bahwa terdakwa telah menjalankan profesinya dengan berpegang pada sumpah Hipokrates untuk memberikan bantuan medis sesuai aturan.

“Klien Kami sudah melakukan Profesinya sesuai dengan Sumpah Hipokrates. Kami menduga Klien Kami sudah dikriminalisasi di tingkat penyidikan (Polsek Kuta Utara-red)”. Tegasnya.

Dalam eksepsinya Gendo Law Office meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM0385/BDG/EKU/09/2024 batal demi hukum (null and void); Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Shillea Olimpia Melyta; Membebankan biaya perkara kepada Negara.

“Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup Gendo. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button