Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Keimigrasian, Pria Nigeria Diusir dari Bali
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria OAC (34) karena tidak mampu menyerahkan dokumen keimigrasian termasuk paspor.
OAC dipulangkan pada Rabu (8/10/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (8/10/2024).
“Dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.
Dudy menerangkan, OAC terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,Tangerang.
Akan tetapi, ia diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di wilayah Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Bali, Rabu (29/5/2024).
Saat itu, OAC turut diamankan bersama 23 warga negara asing (WNA) lainnya asal Afrika yang terlibat kasus overstay dan sebagian dengan sengaja menghilangkan paspor.
“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasiannya kepada petugas,” terang Dudy.
Kepada petugas, OAC mengaku paspor dan dokumen keimigrasian lainnya telah hilang sejak Desember 2020 lalu saat perjalanan dari Jakarta menuju Bali.
Akibatnya, OAC harus naik ke meja hijau alias pengadilan. Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta.
Namun karena tidak bisa membayar, OAC harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Setelah menjalani hukuman, OAC dideportasi dan dimasukkan daftar penangkalan.
“Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, OAC diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut,” tambah Dudy.***