Waduh! 7.614 Orang Masuk Daftar Cekal hingga September 2024
RealitasBali – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat terdapat 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan alias cekal hingga September 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, 7.012 orang dari jumlah tersebut merupakan daftar penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sedangkan sisanya merupaoan pencegahan sementara.
Silmy juga menerangkan, sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali. Sementara, sisanya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum.
Di sisi lain, 63 orang asing dicegah keluar Indonesia karena belum menuntaskan kewajibannya di Tanah Air.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” kata Silmy Karim.
Lebih jauh, Silmy menyebut, menurut Revisi UU Keimigrasian yang baru, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.
Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.
“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yangdilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dannegara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.
“Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.
Silmy menegaskan, 7.012 orang yang dicekal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan negara terutama dari ancaman transnasional, seperti narkoba, perdagangan dan penyelundupan manusia, dan pelaku kejahatan seksual.
“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. (red)